Lubuk Pakam, 7 Januari 2025 – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyelenggarakan acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Prodeo dengan sejumlah organisasi bantuan hukum. Acara ini berlangsung di Media Center Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada hari Selasa, 7 Januari 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Indrawan, S.H., M.H., yang memberikan kata sambutan pembuka. Sambutan juga disampaikan oleh perwakilan dari organisasi bantuan hukum yang hadir, yakni:
- Organisasi Bantuan Hukum YESAYA 56, yang diwakili oleh Ketua Organisasi, Bapak Bornok Simanjuntak, S.H., M.H.
- LBH PARSAORAN, yang diwakili oleh Ketua LBH, Bapak Benjamin P. Manurung, S.H.
- POSBAKUMADIN, yang diwakili oleh Ketua, Bapak Irwansyah Rambe, S.H.
- LBH ADIWANGSA PURA KEADILAN, yang diwakili oleh Direktur, Bapak Marco Christian Sitorus, S.H.
- LBH ADINATA, yang diwakili oleh Ketua Umum, Bapak Roni Chandra Hasudungan Hutajulu, S.H.
MoU Prodeo ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan layanan pendampingan hukum bagi para terdakwa dalam proses pemeriksaan peradilan tingkat pertama. Penandatanganan MoU menjadi puncak acara, diikuti dengan sesi foto bersama.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.